Telkom Speedy...
Disini dalam kapasitasnya sebagai penyedia jasa layanan internet
berkecepatan tinggi (Broadband), sangatlah jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen
No. 8 Tahun 1999 Pasal 4 yang menyangkut hak konsumen .
(link UU No 8 : http://www.mediakonsumen.com/istimewa-05.htm)
Singkatnya pelanggaran Telkom Speedy sudah seharusnya mendapat tindakan
dari Pemerintah namun tidak ada satupun pihak terkait (Pemerintah yang
berwenang)
turun tangan dan terkesan didiamkan saja. Pelanggaran Telkom Speedy sangat merugikan
pihak konsumen dan dampaknya luar biasa mengganggu produktivitas kerja
ataupun saat rileks (surfing, streaming video,dll) yang sudah merupakan
tuntutan dijaman teknologi.
Beberapa pelanggaran pihak manajemen Telkom Speedy :
- Telkom Speedy Bertanggung jawap sepenuhnya atas keadaan Overload
(Kelebihan pengguna) sehingga menyebabkan kelambatan akses secara luas.
(Dan ini memang disengaja sebab konsekuensi atas kelebihan beban
sudah bisa diketahui pihak Telkom Speedy sebelumnya namun tetap mengambil User
terus-menerus tanpa dibarengi kesiapan Infrastruktur yang memadai).
- kecurangan - kecurangan (Pembohongan Publik) :
a. Bandwith 1 mbps hilang entah kemana (kalau karena masalah jaringan/central itu sudah
basi!!! hampir setiap harinya itu -itu saja alasannya. ) Pihak Telkom Speedy harus bersedia
Untuk menjawab JUJUR masalah ini dan bertanggung jawab!.
b. Iklan yang menjebak dengan slogan "Speed that you can trust" ?
"Streaming, Game Online dan download tanpa batas" tapi pada kenyataannya tidak
seperti itu.
(Kalau bukan pembohongan publik lalu apa namanya?) Tidak ada pertanggung jawaban
pihak penyedia jasa.
c. Manajemen Telkom Speedy dengan sengaja telah melanggar UU perlindungan Konsumen
No.8 Tahun 1999 Pasal 17 secara partial yang berbunyi:
Pasal 17
1. Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan,
kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan
barang dan/atau jasa;
c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau
jasa;
f. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
periklanan.
2. Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar
ketentuan pada ayat 1.
Anehnya masalah yang sudah begitu pelik dan menyangkut hak banyak orang
seperti ini masih saja dibiarkan oleh petinggi - petinggi yang terkait
(Tidak ada gunanya Pemerintah mengurusi korupsi masa lalu tapi
membiarkan hal itu terus terjadi dimasa kini. Ibarat gali lubang tutup
lubang).
Timbul pertanyaan...apa Bapak Preseiden yang terhormat sudah mengetahui
masalah ini dan apa bila masalah ini sudah diketahui beliu, kira - kira
apa
tindakan yang akan beliu ambil....
Mungkin para capres harus mengakomodir isu perbaikan kualitas layanan internet supaya figur mereka lebih populis... lol
Apabila pihak Telkom Speedy yang terhormat berkesempatan untuk
menanggapai tulisan diatas disampaikan beribu - ribu terima kasih.
Kalau salah katakan itu salah dan kalau benar katakan itu benar.
Speedy
Slow That You Can Trust
DASAR SPEEDY NAKAL !
sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7923929
Search
Translate
Categories
ANTIVIRUS
(2)
Artikel Menarik
(20)
Bisnis Online
(2)
Blog
(11)
Blogger Award
(2)
Cheat Game
(2)
COMPUTER
(3)
Kontes SEO
(1)
Mobile
(4)
Tips N Trick
(19)
wah
ReplyDeletejadi pakar hukum nih ceritanya