Archive for May 2011

Telkom Speedy Melanggar UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)

Telkom Speedy...
Disini dalam kapasitasnya sebagai penyedia jasa layanan internet
berkecepatan tinggi (Broadband), sangatlah jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen
No. 8 Tahun 1999 Pasal 4 yang menyangkut hak konsumen .
(link UU No 8 : http://www.mediakonsumen.com/istimewa-05.htm)
Singkatnya pelanggaran Telkom Speedy sudah seharusnya mendapat tindakan dari Pemerintah namun tidak ada satupun pihak terkait (Pemerintah yang berwenang)
turun tangan dan terkesan didiamkan saja. Pelanggaran Telkom Speedy sangat merugikan
pihak konsumen dan dampaknya luar biasa mengganggu produktivitas kerja ataupun saat rileks (surfing, streaming video,dll) yang sudah merupakan tuntutan dijaman teknologi.

Posted in | 1 Comment

Search

Swedish Greys - a WordPress theme from Nordic Themepark. Converted by LiteThemes.com.