Telkom Speedy...
Disini dalam kapasitasnya sebagai penyedia jasa layanan internet
berkecepatan tinggi (Broadband), sangatlah jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen
No. 8 Tahun 1999 Pasal 4 yang menyangkut hak konsumen .
(link UU No 8 : http://www.mediakonsumen.com/istimewa-05.htm)
Singkatnya pelanggaran Telkom Speedy sudah seharusnya mendapat tindakan
dari Pemerintah namun tidak ada satupun pihak terkait (Pemerintah yang
berwenang)
turun tangan dan terkesan didiamkan saja. Pelanggaran Telkom Speedy sangat merugikan
pihak konsumen dan dampaknya luar biasa mengganggu produktivitas kerja
ataupun saat rileks (surfing, streaming video,dll) yang sudah merupakan
tuntutan dijaman teknologi.
Search
Translate
Categories
ANTIVIRUS
(2)
Artikel Menarik
(20)
Bisnis Online
(2)
Blog
(11)
Blogger Award
(2)
Cheat Game
(2)
COMPUTER
(3)
Kontes SEO
(1)
Mobile
(4)
Tips N Trick
(19)